Lagu Slank berjudul PPN 12% merupakan sebuah kritik sosial yang dibalut dengan sindiran khas. Lagu ini menyoroti kebijakan ekonomi pemerintah, khususnya kenaikan tarif PPN menjadi 12%, yang dianggap dapat menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Melalui liriknya, Slank menyampaikan pandangan bahwa ada sumber pemasukan lain yang bisa dipertimbangkan negara selain terus menaikkan pajak.
Di sisi lain, lagu ini juga menyinggung maraknya aktivitas ekonomi ilegal seperti judi online. Slank menyampaikan gagasan satir bahwa pemerintah bisa mempertimbangkan legalisasi aktivitas semacam itu dan menarik pajak khusus darinya sebagai sumber pendapatan negara.